Migas Natuna Menguntungkan Pihak Asing


1348894500223032969
Peninjauan undang-undang pembagian hasil minyak dan Gas ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sejak Undang-Undang Nomor 25/1999 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, jatah yang diterima Kabupaten Natuna dan daerah penghasil selama ini dinilai sangatlah kecil.
Awalnya, kata Bupati Natuna provinsi kepri , Ilyas Sabli dalam kesempatan diskusi bersama pers di kab natuna (10-09-2012 )mengatakan , seluruh pemeritah daerah penghasil migas bersepakat untuk mengajukan peninjauan ulang kembali terhadap UU tersebut, sebab hasil pembagian selama ini dipandang terlalu kecil bagi daerah.
Dan itu bisa dilihat dari beberapa daerah penghasil migas yang selama ini hanya menerima 15% dari dana bagi hasil migas tersebut.
�produk Undang-Undang Indonesia hingga saat ini masih menguntungkan investor asing diantaranya adalah soal kontrak karya, dimana peran asing sangat dominan dalam pengelolaan ladang migas. Padahal jika perusahaan tambang dalam negeri dijadikan prioritas maka hal itu akan menguntungkan negara dan perusahaan tersebut,�Tandaas Ilyas.
Tempat terpisah dikatakan Politisi partai GERINDRA Kab Natuna Roy iskandar �bagi hasil yang tepat angkanya adalah 50 persen daerah dan 50 persen pusat. Angka 70 persen bagi daerah seperti yang diberlakukan di Aceh dan Papua, menurut Roy Iskandar , terlalu banyak dan tak adil bagi pemintah pusat yang harus menanggung daerah nonpenghasil migas. Imbuhnya.

Ditegaskannya pula, aturan bagi hasil ini merupakan produk UU Migas No 22 Tahun 2001 yang menurut dia banyak cacat hukumnya. Disebutkan begitu karena ada beberapa pasalnya yang digugurkan MK karena dinilai tak mendukung investasi dan praktik usaha migas yang berlaku di tingkat internasional.
Contoh jelasnya, sangat besarnya peran BP Migas yang bisa menentukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan aktivitas produksi migas, sehingga produksi migas menurun seperti sekarang.  Pemberlakuan UU ini tentu menggerus penerimaan daerah sebab produksi migas dari hari ke hari cenderung turun ,tandas Roy kepada sejumlah Wartawan di natuna .

Di mana tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi migas tersebut justru lebih memprihatinkan dibanding daerah nonpenghasil migas. Ketimpangan ini jadi alasan Kaltim untuk menggugat ke MK.
Ladang pengeboran minyak gas lepas pantai Kakap yang dioperasikan oleh Gulf Indonesia Resources Limited dengan sistem pipanisasi gas alam bawah laut dari Natuna Ke Singapura yang dikenal dengan West Natuna Transportation System WNTS sudah belasan tahun beroperasi di perairan kab natuna tetapi belum dirasakan dampak kesejahteran bagi masrakat di dareah perbatsan Ungkap Roy Iskandar.
Ditambah Roy, tak adanya dasar hukum pembagian 15,5 persen untuk daerah dan 84,5 persen pemerintah pusat dalam dana bagi hasil minyak sesuai Pasal 14 huruf e dan f UU No 33. Ketiadaan pijakan hukum, menurut dia, adalah bukti telah dilanggarnya hak konstitusi masyarakat Pengasil serta daerah penghasil migas lain.
Gerindara natuna Akan menyurati agar wakil kami yang berada di pusat Anggota DPR Ri dapat memperjuangkan langkah daerah penghasil Migas setidaknya meinjau kembali peninjauan ulang (Judicial Review) peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diajukan oleh daerah-daerah pengahsil ditolak Mahkamah Konstisuti.tandas Roy iskandar.

Description: Migas Natuna Menguntungkan Pihak Asing, Rating: 4.5, Reviewer: Unknown, ItemReviewed: Migas Natuna Menguntungkan Pihak Asing